LAYANAN ADUAN KEKERASAN SEKSUAL
Universitas Sebelas Maret
Pada tanggal 14 Oktober 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengundangkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Regulasi terbaru ini memperluas cakupan perlindungan dengan mencakup tidak hanya kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan fisik, non-fisik, dan kekerasan seksual maupun non-seksual, yang dapat terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Dengan adanya regulasi baru ini, perguruan tinggi memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam melakukan pencegahan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan yang terjadi di kampus. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) berperan sebagai lembaga yang menangani pengaduan dan memberikan dukungan penuh terhadap korban kekerasan, menjaga kerahasiaan identitas pelapor, dan memastikan penyelesaian yang adil serta transparan.
Universitas Sebelas Maret (UNS) berkomitmen untuk menyediakan layanan aduan yang mudah diakses bagi seluruh civitas akademika yang membutuhkan bantuan terkait kasus kekerasan. Satgas PPKS UNS merupakan bagian integral dari upaya universitas dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual dan kekerasan lainnya di lingkungan kampus. Sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan, Satgas PPKS UNS siap memberikan pelayanan terbaik dan membantu setiap individu yang membutuhkan.
Jika Anda atau orang terdekat Anda membutuhkan layanan atau ingin melaporkan kekerasan yang terjadi di lingkungan UNS, Anda dapat menghubungi:
📞 WhatsApp: +62 81327062341
📩 Email: satgasppks@unit.uns.ac.id
Untuk akses cepat, Anda juga dapat memanfaatkan QR Code yang tersedia pada gambar di halaman ini.
Satgas PPKS UNS menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan dukungan penuh dalam penanganan kasus kekerasan yang dilaporkan. Kami percaya bahwa lingkungan perguruan tinggi harus bebas dari segala bentuk kekerasan, dan UNS berkomitmen untuk menjadi tempat yang aman, inklusif, dan penuh penghormatan bagi seluruh mahasiswa, dosen, dan staf.
#LaporSatgasPPKS