Profil Program Studi

Program Studi S1 Teknologi Pendidikan FKIP UNS memiliki keunikan dibandingkan dengan program studi sejenis di perguruan tinggi lainnya. Benchmarking dilakukan pada 3 (tiga) perguruan tinggi dalam negeri dan 2 (dua) perguruan tinggi luar negeri, diketahui pola pengembangan program studi mencakup aspek pengembangan keilmuan, kajian capaian pembelajaran, dan kurikulum.

Profil lulusan S1 Teknologi Pendidikan FKIP UNS dengan ciri sebagai pengembang teknologi pendidikan dan pembelajaran mandiri, bisa terwujud sebagai perancang aplikasi teknologi pendidikan, pendidik, analis bidang pendidikan, maupun dalam wirausaha bidang pendidikan. Untuk mencapai profil tersebut telah disusun kurikulum sesuai dengan KKNI level 6. Total Satuan Kredit Semester (SKS) yang wajib diselesaikan adalah 144 SKS, terdiri dari mata kuliah wajib 122 SKS dan matakuliah pilihan 20 SKS. Mata kuliah pilihan diambil mulai semester 5 dalam skema merdeka belajar kampus merdeka (MBKM). Sumber daya manusia yang disediakan sangat mencukupi, terdiri dari 17 dosen tetap berkualifikasi 4 Guru Besar (Profesor) dan 13 Doktor. Unit Pengelola Program Studi memiliki struktur organisasi yang mampu mewujudkan good governance dengan lima pilar tata pamong untuk menjamin terwujudnya visi, misi, tujuan, dan strategi secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil. Telah tersedia sistem penjaminan mutu internal, sarana dan prasarana, ruang kuliah, micro teaching, laboratorium komputer, ruang dosen dan kepala program studi. Pada proposal juga telah dilakukan analisis bisnis berupa estimasi pendapatan selama 4 tahun ke depan dengan fokus pada beberapa sumber pendapatan yaitu Uang Kuliah Tunggal (UKT), Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari badan penyelengara, Hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari luar negeri, instansi, serta Dunia Usaha dan Industri. Usul pendirian program studi S1 Teknologi Pendidikan mendapat dukungan dari Asosiasi Program Studi Teknologi Pendidikan Indonesia (APS TPI) dan berbagai instansi pemerintah maupun swasta antara lain Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah, Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) Provinsi Jawa Tengah, SEAMEO SEAMOLEC, Kepala Daerah, Dinas Pendidikan dan SMA/SMK dari berbagai daerah di eks Karesidenan Surakarta.

1. Identitas Program Studi

Perguruan Tinggi:Universitas Sebelas Maret
Fakultas:Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Nama Program studi:S1 – Teknologi Pendidikan
Alamat:UNS Kampus 4, Jl. Slamet Riyadi No.449, Pajang, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah
Kabupaten/Kota:Surakarta
Kode Pos:57146
Nomor Telephone:(0271) 714031
Nomor Faximile:(0271) 714031
Alamat Website:https://s1tp.fkip.uns.ac.id
Jenjang Pendidikan:Strata 1 / level 6
Gelar yang diberikan:Sarjana Pendidikan (S.Pd)
Tahun dan SK Pendirian:512/UN.27/HK/2022

2. Pimpinan Program Studi

Nama:Dr. Eka Budhi Santosa, M.Pd.
NIP:1972030220210801
Email:ekabudhisantosa@staff.uns.ac.id

3. Profil Lulusan S1 Teknologi Pendidikan FKIP UNS

Profil lulusan S1 Teknologi Pendidikan FKIP UNS agar lulusan bisa cepat terserap di dunia kerja. Lulusan S1 Teknologi Pendidikan FKIP UNS merupakan Praktisi Teknologi Pendidikan yang menguasai isi (content knowledge), metodologi pendidikan (content pedagogy), proses dan sumber belajar (learning environment), etika dan kecakapan profesional (professional ethics and skills), melakukan riset serta mengembangkan diri.

NoProfil LulusanKualifikasiDeskripsi Profesi
1Praktisi Teknologi PendidikanMampu memfasilitasi pembelajaran dan meningkatkan kinerja sebagai desainer, manager proyek, spesialis media, koordinator teknologi, administrator sistem, programmer, evaluator dalam bidang pembelajaran/pendidikanDesainer Pembelajaran bertanggung jawab dalam merencanakan, menganalisis, merancang, mengembangkan, memodifikasi, melaksanakan, mengevaluasi, dan/atau menngelola aneka ragam mata kuliah/latih/pelajaran, sistem pembelajaran, dan lingkungan belajar.
Manajer Proyek Pembelajaran bertanggung jawab dalam memimpin proyek pengembangan pembelajaran, perngarah program-program pendidikan, dan/atau mengelola suatu upaya penciptaan lingkungan-lingkungan belajar.
Spesialis Media bertanggung jawab dalam menciptakan, menemukan, memodifikasi, dan/atau mengguakan aneka ragam jenis dan bentuk media.
Koordinator Teknologi bertanggung jawab dalam membantu guru/instruktur/dosen dalam mencari, memodifikasi, memanfaatkan, dan/atau mengintegrasikan aneka ragam jenis dan bentuk sumber belajar.
Administrator Sistem bertanggung jawab dalam mengelola dan mendukung sistem pendidikan, sistem manajemen konten (CMS), sistem menajemen belajar (LMS), dan/atau pemanfaatan lingkungan berjejaring (network environtment) untuk mendukung belajar dan pembelajaran.
Programmer/Pengembang bertanggung jawab dalam melakukan coding software pembelajaran, dan/atau mengembangkan obyek dan sumber bermedia (mediated objects and resources) yang digunakan untuk mendukung belajar dan pembelajaran.
Evaluator bertanggung jawab dalam melakukan evaluasi formatif dan sumatif terhadap topik, mata kuliah/latih/pelajaran, program, sistem pembelajaran, media, dan/atau lingkungan belajar.
2Peneliti Bidang Teknologi PendidikanMampu menerapkan kaidah ilmiah untuk menghasilkan produk-prduk pembelajaran dan peningkatan kinerja Sumber Daya ManusiaPeneliti bidang teknologi pendidikan bertanggung jawab untuk menerapkan kaidah-kaidah ilmiah dalam pengembangan dan evaluasi produk-produk pembelajaran, serta strategi-strategi peningkatan kinerja Sumber Daya Manusia, guna memastikan efektivitas dan efisiensi proses belajar mengajar dalam lingkungan pendidikan.
3EdutechnopreneurshipMampu mengembangkan bisnis dalam bidang teknologi pendidikan/ mampu berpikir kritis untuk menghasilkan produk-produk kreatif bidang teknologi pendidikan yang edukatif dan mampu memasarkan ke masyarakat penggunaEdutechnopreneurship bertanggung jawab untuk mengembangkan bisnis di bidang teknologi pendidikan dengan berpikir kritis dan kreatif dalam menciptakan produk-produk edukatif yang inovatif, serta mampu memasarkan produk tersebut ke masyarakat pengguna, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pendidikan yang terus berkembang dan memberikan dampak positif terhadap proses pembelajaran.
4Praktisi Pembelajaran (Pengajar/Pendidik)
Mampu memfasilitasi pembelajaran dan meningkatkan kinerja sebagai guru, instruktur atau tutor dalam konteks pembelajaranGuru/Instruktur/Tutor bertanggung jawab dalam memfasilitasi unit pembelajaran, memberikan bimbingan siswa/peserta, dan/atau memberikan bimbingan belajar dan umpan balik dalam konteks pembelajaran.
5Pengembang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)Mampu mendesain dan mengembangkan pendidikan dan pelatihan (diklat)Desainer Kurikulum Diklat; Pengembang Modul dan Materi Pelatihan; Manajer Proyek Diklat dan Pengembangan; Konsultan Pengembangan Diklat; Koordinator Program Pelatihan berbasis Teknologi
Translate »
Scroll to Top